
Penerapan Hukum Islam di Indonesia
Oleh: Zusron, SH Penerapan Hukum Islam bagi Umat Islam di Indonesia terdiri dari dua kategori yaitu : Pertama berlaku secara formal yuridis dalam hal ini berlakunya hukum islam sebagai hukum positif yang berlandaskan pada undang – undang. Kedua berlakunya hukum islam secara normative yaitu hukum yang diakui, dapat di terapkan dan dihayati dengan berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran dari umat islam untuk mengamalkannya (M. Daud Ali 1991: 75). Pemberlakuan hukum islam di Indonesia secara formal yuridis sebenarnya sudah berlangsung di Indonesia, hanya saja hanya bersifat parsial, yaitu hukum keperdataan seperti halnya hukum mengenai perkawinan, waris, perwakafan, (yang disebut dengan kompilasi hukum Islam) dan di tahun 1999 mulai di terapkan hukum islam yang mengatur menganai Zakat dan di atur dalam Undang – undang. Pemberlakuan hukum islam yang lebih luas menempati…